Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pelaku TPPO

by matabanua
20 Juni 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Juni 2023\21 Juni 2023\2\2\New Folder\Petugas Tangkap Pelaku TPPO.jpg
KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian (tengah) saat memimpin press release, Selasa (20/6).(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Polres Tabalong menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RM (61), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, dengan korban lima orang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla.jpg

BPBD Tinjau Pos Lapangan Penanganan Karhutla

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\Polisi Tangkap Pria Bersamurai.jpg

Polisi Tangkap Pria Bersamurai

27 Agustus 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku merupakan pemain tunggal untuk merekrut calon tenaga kerja di Tabalong, dan telah melakukan TPPO sejak 2022.

“Pelaku RM diduga melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim tenaga kerja secara ilegal,” ujarnya, Selasa (20/6).

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan, korban dijanjikan pelaku bekerja di Arab Saudi. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk RM bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, perbuatan pelaku diketahui sejak 6 Juni lalu atas laporan korban, dan sebelumnya pada 2022 pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Peran pelaku merekrut calon korban atas permintaan seseorang di Kota Jakarta, dan para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi,” jelasnya.

Korban, lanjut dia, dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp 8 juta per bulan, dan akan dipotong Rp 3 juta selama tujuh bulan untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya, para korban di fasilitasi pelaku untuk pembuatan paspor dengan biaya Rp 3,5 juta yang ditanggung masing-masing korban. Selanjutnya, paspor tidak diserahkan kepada korban, namun dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta.

“Selama di penampungan (Jakarta) tidak ada kejelasan nasib korban, sehingga kembali ke Tabalong,” kata kapolres.

Atas pengaduan salah satu korban, aksi penipuan pelaku berhasil diungkap dan polisi menyita satu lembar KTP, handphone, tiga lembar print out paspor, print out foto KTP, serta foto tiket pesawat.

Dalam press release tersebut, hadir pula Sekretaris Camat Haruai Ramuji yang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat mendapat tawaran lowongan kerja. ant

 

Tags: AKBP Anib BastianKAPOLRES TabalongPelaku TPPO
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA