RANTAU – Anggota Polsek Binuang jajaran Polres Tapin meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial M dan S, lantaran membawa sabu seberat 14,64 gram.
Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personelnya meringkus S di Jalan Bypass Binuang, Desa Tungkap.
“Di dapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram di dalam plastik warna merah,” ujarnya, Senin (19/6).
Setelah diusut oleh petugas, lanjut dia, barang bukti yang sempat dibuang itu diakui S didapatkan dari suaminya, M.
Selang dua jam usai mendapatkan informasi tersebut, polisi meringkus M di kediamannya di Desa Batu Balian, Kabupaten Banjar pada pukul 17.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita dapatkan tujuh paket sabu di dalam sebuah tas warna hitam di gudang belakang rumah dengan berat bersih kurang lebih 13,45 gram,” ucap Arifin.
Saat ini, pasutri ini tersebut sudah diamankan Polsek Binuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ant