Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Berikan Informasi Tentang Pemutihan PKB

by matabanua
18 Juni 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juni 2023\19 Juni 2023\5\3.jpg
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel, H Suripno Sumas. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas memberikan informasi kepada masyarakat melakukan sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Kalsel terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\qqw.jpg

Pemko Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah memberikan sambutan saat membuka kegiatan Aktualisas.jpg

Bakesbangpol Gelar Aktualisasi Nilai Pancasila

16 Oktober 2025

Pemberian informasi itu disampaikan saat melaksanakan reses atau menyerap aspirasi masyarakat warga kota Banjarmasin.

“Saya berharap dengan pemutihan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel,” ujar Suripno di tempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (17/6).

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat meregistrasi kendaraan bermotor yang saat ini terdata di dinas pendapatan tetapi tidak melakukan pembayaran pajak.

“Registrasi ranmor itu sangat penting untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di daerah ini,” jelasnya seraya mengungkapkan harapan masyarakat agar Pemprov Kalsel dapat memberikan pemutihan kendaraan bermotor setiap tahun.

Sementara itu, Staf Samsat Banjarmasin I, Muhammad Fikri Rahmatullah menerangkan, masa pemutihan PKB dari 1 Juli – September 2023.

Sedangkan keringanan atau berupa potong pengurangan bayar kalau melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar dua persen dan lebih awal lagi antara 31 – 60 dapat potongan empat persen.

Pajak kendaraan tertunggak 11 tahun ke atas dapat pengurangan 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku 1 Juli – Desember 2023 seperti pembebasan pokok BBNKB yang dilakukan pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar Provinsi Kalsel.

“Pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya sembari menyilakan mengikuti/membaca pengumuman di Kantor Samsat.

Terkait urusan pelayanan untuk pembayaran PKB tersedia Samsat mobil keliling, Kedai Samsat Bergerak, Galuh Samsat Bergerak, e-Saat, Samsat Jemput Antar dan Signal (Samsat Digital Nasional). rds/ani

 

 

Tags: BBNKBpemutihan Pajak Kendaraan BermotorSuripno Sumas
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper