
PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta kembali menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada warga Desa Alur, Kecamatan Jorong.
Sebanyak 513 buah sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Sabuhur, sebanyak 240 sertipikat dan Desa Banua Raya sebanyak 273 Sertipikat, Rabu (14/6).
Pada kegiatan tersebut, Bupati Sukamta menerima hasil bumi masyarakat Kecamatan Jorong berupa petai, terong, singkong, kacang panjang, sayur-sayuran dan lain-lain.
Sukamta mengatakan, sertipikat tanah adalah sebuah hajat seluruh masyarakat Tanah Laut (Tala) bagi masyarakat yang masih menggunakan sporadik tanah.
Program PTSL ini, kata Sukamta, merupakan program nasional yang dibiayai pengukurannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tala berinisiatif memberikan kemudahan masyarakat dengan menganggarkan pembiayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk Kabupaten Tala semua yang sudah diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dipastikan sertipikat bisa diterbitkan, karena sudah masuk anggaran,” katanya.
Sukamta menjelaskan, apabila merasa patok tanah berpindah, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke pihak BPN supaya dapat ditinjau kembali. “Sekarang ini sertipikat tanah sudah lebih maju, lantaran telah memiliki titik koordinat,” ucapnya.
Bupati berharap, agar masyarakat dapat menjaga dengan baik sertipikat yang sudah dibagikan dan aman dari sengketa kepemilikan tanah. ris/ani