Mata Banua Online
Selasa, Februari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bongkar Bangunan Liar, DKP3 Berikan Tenggang Waktu Hingga 1 Agustus

by matabanua
15 Juni 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juni 2023\16 Juni 2023\5\hal 5\6.jpg
Kepala Dinas KP3 Banjarmasin, Makhmud. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Rencana rehab dan perluasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih Banjarmasin Selatan oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin segera dilakukan.

Berita Lainnya

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

12 Februari 2026
Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

12 Februari 2026

Untuk itulah maka, DKP3 Kota Banjarmasin akan menyiapkan lahan RPH tersebut dengan membersihkan sejumlah bangunan-bangunan liar di lokasi tersebut.

“Kami dan warga sudah sepakat yakni mereka harus membongkar bangunannya sendiri paling lambat 1 Agustus 2023,” kata Kepala DKP3 Kota Banjarmasin, M Makhmud, Kamis (15/6).

Kesepakatan itupun juga sudah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 10 ribu rupiah. “Perjanjian atau kesepakatannya tertulis dalam surat pernyataan bermaterai,” katanya.

Makhmud mngatakan, demi toleranasi dan kenyamanan bersama maka kepada warga atau pekerja disana untuk membongkar sendiri persil bangunannya. “Makanya sama-sama kami sepakati,” lanjutnya.

Selain pernyataan tersebut, pihak DKP3 juga tidak memberikan kompensasi atau uang ganti rugi kepada warga yang selama ini membangun tempat tinggal di kawasan RPH.

“Sudah jelas, karena hunian yang ditempati warga itu berdiri di atas lahan milik Pemko Banjarmasin atau DKP3 Banjarmasin. Jadi tidak dibolehkan juga ada ganti rugi atau kompensasi,” tegasnya.

Ia pun menekankan jika di kawasan RPH nantinya tak ada lagi hunian warga dan yang ada hanya penampungan dan pemotongan hewan atau unggas dan kantor atau rumah unit pelaksana teknis (UPT) RPH. “Masyarakat tidak diperbolehkan menetap di situ dan kawasan itu bersifat privat,” tegasnya. via/ani

 

Tags: DKP3Kepala DKP3 Kota BanjarmasinM Makhmud
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper