
BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan siap bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai, dalam melakukan pendampingan hukum terkait program BPJS Kesehatan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum dalam program BPJS Kesehatan, terutama pada proses mediasi kepada badan usaha yang tidak patuh, salah satunya dalam memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan,” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro saat menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap 1 tahun 2023, Rabu (14/6).
Ia berharap, dengan adanya forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini nantinya dapat saling bekerja sama dengan baik antarpihak yang terlibat dengan bergotong royong.
Fajar mengungkapkan, pihaknya siap membangun sinergi dan pemahaman bersama, terkait dengan implementasi yang menjadi sorotan yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga.
Menurutnya, hadirnya inpres tersebut akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, data kepesertaan, validitas data kepesertaan, serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.
Kajari mengatakan, kehadiran inpres juga merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, tujuan forum koordinasi ini yaitu mengoptimalkan para badan usaha agar patuh untuk memastikan para karyawannya terlindungi dengan program BPJS Kesehatan.
“Yang kami laksanakan ini juga secara tidak langsung membantu pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat pada program BPJS Kesehatan ini,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, forum koordinasi ini juga untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, yaitu dengan tercapainya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan. ant