Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tilang Manual Kembali Dilakukan

by matabanua
13 Juni 2023
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2023\Juni 2023\14 Juni 2023\2\2\New Folder\Tilang Manual Kembali Dilakukan.jpg
SOSIALISASI – Anggota Sat Lantas Polres HSU saat memberikan sosialisasi kepada pengedara di simpang empat lampu merah setelah memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas. (Foto: mb/suf)

 

AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara di wilayah hukum polres setempat.

Berita Lainnya

Bupati HSU Komitmen Majukan Sektor Pertanian

Bupati HSU Komitmen Majukan Sektor Pertanian

15 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\16 Oktober 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS TANGGAL 16 OKTOBER 2025\1.jpg

Polantas Edukasi Keselamatan Berlalulintas Sejak Dini

15 Oktober 2025

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Lantas AKP Tugiyana mengatakan, polri saat ini memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas, setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Kebijakan ini berlaku sejak 14 April. Setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik, pemberlakuan tilang manual kembali dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik,” ujarnya

Ia menjelaskan, penerapan tilang manual disebabkan beberapa faktor, yakni tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik, dan evaluasi terhadap tilang elektronik memperlihatkan penerapannya belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.

Polres HSU juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Overload dan Over Dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.

Selain itu, penerapan tilang manual juga sebagai wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja polri. Implementasi tilang elektronik akan dilakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, tilang manual dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang disiplin, aman, dan ideal.

Kasat pun menegaskan, tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan, karena beberapa pelanggaran dapat di tindak dengan cara di tegur.

”Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” katanya.

Tugiyana juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberlakuan tilang manual. “Masyarakat dipersilakan melapor apabila melihat atau mengalami kecurangan oleh petugas polri dalam memberlakukan tilang manual melalui hotline yang disediakan oleh Polres HSU. Saluran pengaduan yang tersedia dapat menghubungi WhatsApp di nomor  0823 5235 2001,” pungkasnya. suf

 

 

Tags: AKBP Moch Isharyadi FitriawanAKP TugiyanaKapolres HSUKasat LantasTilang Manual
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper