RANTAU,- Sesuai SK Bupati Tapin, pembangunan gedung uji KIR menjadi program pembangunan strategis daerah, sehingga pembangunannya tidak boleh diganggu dan harus terealisasi. Karena gedung KIR merupakan bagian dalam pelayanan kepada masyarakat dan bagian dalam kita menjaga keselamatan berkendara.
Demikian apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan M Noor MAP, kepada awak media diruang kerjanya baru – baru tadi.
Seperti yang diungkapkan M Noor, setelah gedung uji KIR selesai, masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi termasuk peralatan sampai pagar pengaman yang akan mengelilingi area seluas 2 Ha, hal itu belum untuk pengaspalan area.
“Insaallah tahun ini gedung KIR selesai, dimana sudah dilaksanakan lelang dan pembersihan lahan,” ungkapnya.
Ditambahkan M Noor, untuk kebutuhan peralatan KIT kita bersama DPRD Tapin, juga telah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, dalam rangka meminta informasi tentang sarana dan prasarana apa saja untuk keberadaan gedung KIR.
Untuk itu kita juga telah menganggarkan biaya, untuk pembangunan gedung KIR termasuk untuk pengadaan tanah dan anggaran pembangunan gedungnya, serta di perubahan kita akan menganggarkan peralatan penunjang yang harus kita persiapkan, ujarnya.
Kita juga akan menyiapkan tenaga teknis yang akan kita berikan pembekalan terlebih dahulu, dan alhamdulillah sudah ada dua orang yang siap menjadi tenaga teknis dimana idealnya harus ada 4 orang. Dengan adanya gedung KIR nanti tentu kita akan punya sertifikasi untuk uji KIR sendiri, ujar M Noor.{[her/m03]}