Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Samapta Palangka Sosialisasikan Bahaya Karhutla

by matabanua
11 Juni 2023
in Indonesiana
0
D:\2023\Juni 2023\12 Juni 2023\2\2\New Folder\Samapta Palangka Sosialisasikan Bahaya Karhutla.jpg
PERSONEL Samapta Polresta Palangka Raya saat menyosialisasikan bahaya karhutla ke masyarakat di kawasan Jalan Banteng kota setempat, Sabtu (10/6).(foto:mb/ant)

 

PALANGKA RAYA – Satuan Samapta Polresta Palangka Raya melakukan sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke masyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset.jpg

Kejati Matangkan Proses Pengalihan Aset

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\2\2\2222\New Folder\Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan.jpg

Sering Mengamuk Bawa Pisau, ODGJ Diamankan

15 Juli 2025
Load More

Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Minggu (11/6), mengatakan, sosialisasi terkait karhutla yang disampaikan ke masyarakat secara masif bertujuan agar masyarakat mengetahui aturan larangan membakar lahan, yang bisa berakibat bencana dalam kondisi saat ini.

“Pada intinya kami terus berupaya mencegah dan meminimalisir adanya potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, agar bencana alam tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Bahkan hampir setiap hari sosialisasi seperti ini dilakukan personel kami,” katanya.

Upaya agar karhutla tidak terjadi dimana-mana, personel Samapta Polresta Palangka Raya meningkatkan jam patroli sambang, serta menyosialisasikan larangan membersihkan lahan dan pekarangan dengan cara membakar, karena hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya karhutla.

Tim Patmor Samapta Polresta Palangka Raya juga menyambangi warga yang daerah pemukimannya dianggap rawan terjadi karhutla. Bahkan mereka juga memberikan penjelasan terkait larangan membakar lahan dan sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan dengan sengaja membakar lahan.

“Untuk pelaku pembakar lahan dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Denda dan ancaman kurungan penjara tersebut tentunya berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2008 Pasal 108,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Apabila ada melihat kejadian karhutla, maka masyarakat bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib atau instansi terkait supaya kobaran api yang membakar lahan dapat di padamkan.

“Peran aktif warga tentunya sangat diperlukan agar hal ini tidak terjadi dan terulang seperti kasus karhutla pada 2015, hingga mengakibatkan roda perekonomian serta aktivitas masyarakat terganggu setiap harinya,” pungkas Gatoot. ant

 

Tags: AKP Gatoot SisworoKarhutlaKasat Samapta Polresta Palangka RayaSamapta Palangka
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA