BANJARBARU – Istri tersangka TS, pemilik sekaligus kolektor senjata api (senpi) tanpa izin meminta agar suaminya bisa dihukum ringan.
Ia mengatakan, sang suami sudah lama mengoleksi peralatan militer, terutama replika peralatan tempur milik tentara asing dan senpi air softgun itu sejak 2018 silam.
“Senpi dan koleksi peralatan militer itu dibeli suami saya di marketplace (jual beli online). Kalau ditotal sudah Rp 80 juta biaya yang dikeluarkan untuk jual beli senpi,” ucapnya saat ikut gelar perkara kasus di Mapolda Kalsel, Kamis (8/6).
Ia menjamin sang suami tidak pernah menggunakan senpi tanpa izin tersebut, karena hanya sekadar hobi untuk mengoleksi barang-barang berbau militer.
“Suami saya terobsesi tinggi untuk menjadi tentara. Pernah ikut mendaftar dan tes masuk anggota TNI, namun tidak lulus,” ujarnya.
Menurutnya, saat ditegur, TS berhenti melanjutkan hobinya karena bisa melanggar hukum. “Untuk itu saya minta agar suami saya bisa di hukum ringan,” ucapnya.
Terpisah, Deputi Manager Umum, Humas dan TJSL Sub Regional Kalimantan PT Pelindo II Cabang Banjarmasin Suprayogi Sumarkan menegaskan, tersangka TS bukan lagi berstatus karyawan kontrak di PT Pelindo sejak 31 Mei lalu.
Terkait kenapa ditemukan bazoka di kantor Pelindo di Jalan Barito Hilir, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, menurutnya karena TS belum sempat membereskan barang pribadinya, sebab di awal Juni 2023 masuk kalender cuti bersama. “Karena tidak bisa sembarangan keluar masuk saat liburan, kantor (Pelindo) tutup,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak manajemen juga sudah menanyakan perihal mengapa ada bazoka di ruang kerja Kantor Cabang Pelindo Banjarmasin, menurut keterangan TS bazoka itu hanya replika.
“Kami sudah menegur dan meminta TS agar barang itu tak lagi disimpan di kantor,” pungkasnya. jjr