BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara meringkus pasangan suami isteri dan satu orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, karena kedapatan memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram, Sabtu (3/7).
Tersangka bernama Zainal Akli alias Akli (20), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta Arbayanti alias Yanti (19) dan Rahman (38), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, unit Opsnal Reskrim Polsek Banut menindak tiga orang terduga pelaku narkotika, Rabu (7/6).
Pengungkapan perkara memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat, yang mengatakan di wilayah tersebut acap kali berlangsung transaksi narkoba.
“Informasi sering terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan ketiga tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barbuk tersebut,” ucap Iptu Sudirno.
Dari hasil interogasi, Akli dan Yanti mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka, yang sebelumnya telah dibeli dari tersangka Rahman.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Rahman yang saat itu berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lebih lanjut. sam