Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

by matabanua
7 Juni 2023
in Headlines
0

 

BANDUNG – Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dituntut dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6).

Berita Lainnya

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem

13 Oktober 2025
55 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

55 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

13 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.

“Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata Wawan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang sama, yakni sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama.

Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI. “Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu Dolar Singapura, 220 ribu Dolar Singapura, dan yang lainnya.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. ant

 

 

Tags: dituntut penjaraMahkamah Agungterdakwa penyuap hakim agung
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper