BANJARMASIN – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (7/6).
Dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, pengesahan LPPA Tahun 2022 itu dihadiri pimpinan Forkopimda Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, serta sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan kerja sama selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Paman Birin –sapaan akrabnya– menyampaikan, raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 memiliki dua fungsi penting, yaitu sebagai landasan yuridis bagi produk kebijakan daerah yang meliputi evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya, dan menjadi poin penting dalam memperhatikan pelaksanaan APBD saat ini dan di masa depan.
Selanjutnya, gubernur menyebutkan akan segera melanjutkan proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kami akan sangat memperhatikan setiap catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh saudara-saudara di lembaga legislatif, baik berupa saran, koreksi, maupun rekomendasi,” ucap Paman Birin.
Ia berharap, rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan, dan mendorong pertumbuhan dan kemajuan di banua.
Sementara, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan perwakilan dari Badan Anggaran Sahrujani, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat menyelesaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti kembali oleh Pemprov Kalsel. adp