BANJARMASIN – Sebanyak 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia disiplin yang dilakukan oleh Satpol Pamong Praja (PP) Kota Banjarmasin bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Selasa (6/6).
Razia pegawai dilakukan di kawasan Jalan H Anang Adenansi Banjarmasin Tengah atau depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja dengan mengambil dua jalur sekaligus.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 10 ASN laki-laki dan 11 ASN wanita yang keluar dijam kerja yang sekitar pukul 09-00 -10.00 Wita.
“Dari jumlah itu yang tak mengantongi izin 19 orang dan dua orang membawa surat ijin dari masing-masing kantornya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Miftah Al Hajir.
Miftah mengatakan, 19 orang yang tak mengantongi ijin beralasan mencari makan, mengambil sesuatu yang tertinggal, terburu-buru dan lainnya. “Mereka kami minta melengkapi surat ijinnya dari masing-masing SKPD dan diantarakan ke BKD,” ujarnya.
Upaya razia ini, katanya, untuk meningkatkan kedispilinan ASN khususnya pemko Banjarmasin dimana sejak covid-19 mereda tak melakukan razia di pinggir jalan. “Paling nanti sanksinya teguran dulu, sampai pada teguran ketiga,” jelasnya.
Razia ini akan dilakukan sembari menyempurnakan tingkat kedipsilinan ASN. “Umumnya hanya berupa teguran tertulis dan untuk meningkatkan disiplin akan ditingkatkan ke tempat umum seperti pasar dan mall,” jelasnya. via/ani