MARTAPURA – Sat Reskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Sabriansyah (60), yang terjadi di salah satu lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, di Asrama Polisi Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Selasa (6/6).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Satreskrim Polres Banjar menyebutkan, dari hasil penyelidikan ada tujuh tersangka dalam peristiwa tersebut. Namun, tiga tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga diperankan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Mahaputra mengatakan, rekonstruksi tersebut sangat penting guna melanjutkan penyidikan.
”Ada sekitar 33 reka adegan rekontruksi pembunuhan. Untuk DPO, kami masih mencari dan berkoordinasi dengan polres lain. Apabila mengetahui keberadaan mereka, langsung hubungi kami,” ujarnya.
Di antara 33 babak reka adegan tersebut, diketahui pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).
Untuk kepemilikan senpi tersebut, pihaknya mengaku masih belum mengetahui dimiliki siapa, karena hanya menjelaskan tentang temuan sebuah senjata api.
Terkait motif pembunuhan, kasat reskrim menyebutkan tersangka telah dibayar untuk melakukan pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.
”Yang saya tahu, para tersangka ini telah dibayar melakukan pembunuhan, namun kami masih belum mengetahui berapa total bayarannya,” pungkasnya.
Turut berhadir dalam rekonstruksi tersebut, penasihat hukum dari tersangka dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. jjr