MARTAPURA – Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan berupa daya tarik wisata alam, budaya/sejarah, dan religi.
Hal ini diungkapkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat Rapat Paripurna DPRD Banjar tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda), belum lama tadi. “Kepariwisataan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan berdasarkan ripparda kabupaten sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, ripparda memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan, terkait dengan destinasi wisata, pemasaran wisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata dalam kurun waktu 2023-2038 yang dilakukan pemangku kepentingan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 kepariwisataan, sehingga diperlukan perda tentang ripparda.
“Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ripparda Tahun 2009-2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 telah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu membentuk kembali raperda tentang ripparda,” ujar Saidi.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, dan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari tersebut, juga membahas pembentukan Pansus PT Baramarta dan Pansus PD Pasar Bauntung Batuah. ril/dio