Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lembaga Jasa Keuangan Wajib Jaga Data Nasabah

by matabanua
4 Juni 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Juni 2023\5 Juni 2023\6\WSiPYdUV0s.jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga data dan informasi pribadi nasabahnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 19 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.894.000

18 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tak Terserap

18 Agustus 2025
Load More

“Lembaga Jasa Keuangan wajib jaga data nasabah. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi pribadi konsumen,” tulis unggahan akun Instagram OJK.

OJK menegaskan kewajiban bagi LJK ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJ.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ada beberapa rambu hingga lima larangan bagi para PUJK.

Pertama, PUJK dilarang mem­berikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Kedua, dilarang mengharuskan kon­sumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

Ketiga, dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan. Keempat, dilarang menggunakan data/dan atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan peng­gunaan produk/dan atau layanan ditolak oleh PUJK.

Kelima sekaligus yang terakhir, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Namun, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen mem­berikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentua peraturan perundang-undangan.

OJK lantas merinci data dan informasi pribadi yang dilarang disalahgunakan tersebut terbagi ke dalam milik per­seorangan dan korporasi. cnn/mb06

 

Tags: Lembaga Jasa KeuanganOJKPUJK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA