Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jika Ubah Sistem Pemilu

Luqman Hakin: Putusan MK Bisa Diabaikan

by matabanua
4 Juni 2023
in Headlines
0

JAKARTA – Anggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diabaikan jika mengubah pola pemungutan suara pemilu dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Menurutnya, MK sama saja mengabaikan presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat undang undang jika tetap memutus seperti itu. “Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan karenanya wajib diabaikan. DPR, presiden, KPU, bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucapnya, Sabtu (3/6).

Artikel Lainnya

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

20 Agustus 2025
Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

20 Agustus 2025
Load More

Ia menjelaskan, MK tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem pemilu, sebab sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945 sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Ia mengatakan, sistem pemilu juga masuk dalam kategori open legal policy, hanya lembaga pembuat UU yang bisa membuat aturan sistem pemilu, yakni presiden dan DPR.

Luqman menambahkan, MK pun tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU. “UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,” katanya.

MK, lanjut dia, juga tidak berwenang mengabulkan permohonan uji materi yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

“Jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK,” ucap Luqman.

Ia pun menegaskan, Pemilu 2024 harus tetap memakai ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu No 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU Pemilu. Pola pemungutan suara yang diatur dalam UU tersebut adalah sistem proporsional terbuka (coblos caleg).

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi terhadap Pasal 168 UU No 7 Tahun 2017. Pasal yang dimaksud mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Para penggugat mengajukan uji materi karena ingin pemilu dilakukan dengan pola yang lama, yakni sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Isu ini menjadi kekhawatiran banyak pihak usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengabulkan gugatan penggugat.

MK pun lalu membantahnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, uji materi terhadap Pasal 168 UU Pemilu 2017 belum sampai ke tahap rapat permusyawaratan hakim, sehingga belum ada putusan yang dibahas para hakim MK.

Saat dimintai komentar soal bocoran putusan MK tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya masih memantau hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu.

“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itu lah yang benar. kalau yang sekarang ini wallahualam, kita tidak tahu,” ujarnya. web

 

Tags: Anggota DPR dari fraksi PKBcoblos calegcoblos partaiLuqman Hakimpemilu sistem proporsional terbukasistem proporsional tertutupUbah Sistem Pemilu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA