BANJARMASIN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Banjarmasin 1 melakukan sosialisasi terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat dan pedagang di Pasar Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Para masyarakat dan pedagang diberikan sosialisasi langsung oleh Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin 1 Anni Hanisyah didampingi Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto dan Pamin 1 STNK Ditlantas Polda Kalsel Ipda Nova Aggraeni .
Ditemui disela kegiatan sosialisasinya, Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin 1 Anni Hanisyah mengatakan sosialisasi tentang PKB karena banyak tunggakan ditempatnya, sekaligus ada program pemutihan di Samsat-samsat terdekat.
“ Tunggakan keseluruhan pajak kisaran Rp 1 triliun, jadi masyarakat banyak yang tidak tahu membayar pajak padahal sebenarnya membayar pajak itu kami permudahkan membayar agar bisa membayar pajak . Jadi dengan adanya program pemutihn pada bulan Juli nanti masyarakat bisa membayar pajak dengan menghilangkan dendanya,” ujar Anni Hanisyah di sela kegiatan sosialisasinya di Pasar Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (30/5) pagi.
Program bulan Juli ada pemutihan pajak, jadi pada bulan Juni dilakukan sosialisasi ketempat umum termasuk pasar-pasar masyarakat.
Dari hasil sosialisasi tadi masyarakat masih banyak yang tidak tahu, mungkin masyarakat melihat dalam pajak itu ada yang 5 tahun bearti mereka melihat di STNK bukan notis pajak yang setiap tahun dibayar.
Pamin 1 STNK Ditlantas Polda Kalsel Ipda Nova Aggraeni mengatakan terkait bagi pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlakunya STNK, akan dilakuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali.
“ Kami juga menyentuh masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak,” ujar Nova.
Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Jullyanto mengatakan Jasa Raharja itu memberikan manfaat memberina asuransi bagi korban kecelakaan di jalan raya, jadi merubah mindset masyarakat dengan membayar pajak ada manfaat asuransi kecelakaan dan membangun banua.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian akan ada online nanti ke Jasa Raharja dan itu bisa kita jaminkan secara digital kepada rumah sakit. Kecelakaan yang bisa dijaminkan Jasa Raharja berupa tabrakan dua kendaraan. Total biaya klaim dari 1 Januari sampai 30 Mei 2023 sebesar Rp. 11.590.450.652,” jelasnya.rds