PARINGIN-Dalam menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, punya inovasi Jukung Si Tepat Panji.
Hal tersebut merupakan implementasi UU Nomor 18 tahun 2014 tentang, kesehatan jiwa yang diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
Secara bersama sama dengan Lintas program dan lintas sektor terkait, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya sesuai amanat undang undang kesehatan jiwa.
Dilanjutkan dengan dasar hukum dari Inovasi Jukung Si Tepat Panji, ini yang tertuang dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 96 tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah.
Untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal Penanganan Orang ODGJ.
Pemegang Program Kesehatan Jiwa UPTD Puskesmas Rawat Inap Halong, M.Fatkhul Hadi Muslih mengatakan, dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah pihaknya melakukan Sosialisasi dan penggalangan Dukungan pelaksanaan Inovasi Jukung Si Tepat Panji.
Melalui kegiatan kunjungan rumah , Pengawasan dan Pemantuan terapi obat serta pemberian konseling kesehatan jiwa serta rujukan pasien jiwa di wilayah kerja, ujarnya, kemarin.
Oleh karenanya lanjutnya, salah satu strategi, untuk meningkatkan Pelayanan Publik dan meningkatkan target cakupan program Kesehatan jiwa, maka dipandang perlu ditetapkan Inovasi JUKUNG SI TEPAT PANJI (JempUt, KUnjuNGi dan awaSI, TEraPi obAT PAsieN JIwa ).
Menurutnya sebelum ada Inovasi Jukung Si Tepat Panji banyak Pasien Gangguan Jiwa ODGJ yang tidak mendapatkan atau kurang maksimal dalam hal pengobatan atau terapi Obat Pasien jiwa.
Karena alasan kurangnya dukungan keluarga, tidak adanya akses transportasi sehingga perkembangan kesehatan Jiwa menjadi lambat, kurang stabil dan sering terjadi kekambuhan Gangguan Jiwa, Ucapnya.(mc/mb03}