PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tala Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Tala, di Pelaihari, Senin (29/5).
Bupati menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang tercantum dalam bab VIII Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah secara dokumen kami telah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban beserta kelengkapannya tahun anggaran 2022 pada hari ini,” ucap Sukamta.
Sukamta melanjutkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak lain adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, pelanggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tala dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Untuk itu, pertanggungjawaban yang disajikan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Tala tahun anggaran 2022 sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Hal itu perlu disampaikan agar dalam memahami pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 ini dalam konteks dan proporsi yang benar.
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektivitas dan efisiensi anggaran serta capaian kinerja keuangan.
Konten Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tala tahun anggaran 2022 ini akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
“Pemahaman ini sangat penting agar koreksi, pembahasan dan catatan rekomendasi benar-benar berkontribusi positif dalam tata kelola keuangan APBD Kabupaten Tala tahun berikutnya,” terang bupati.
LKPD Kabupaten Tala Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses dan tahapan-tahapan yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
“WTP ini bagi Pemkab Tala adalah yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut hal ini merupakan komitmen pelaksanaan visi bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 yakni Tala yang berkarya, inovasi, tertata, religius, aktual dan sinergi (Tala Berinteraksi), prestasi ini tentu harus terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan baik secara kualitas, kuantitas dan validitasnya,” pungkasnya. ris/ani