Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Banjarmasin Sita Rokok Ilegal

by matabanua
30 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\31 Mei 2023\2\22\New Folder\Bea Cukai Banjarmasin Sita Rokok Ilegal.jpg
PETUGA Kantor Bea Cukai Banjarmasin saat operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 99.800 batang rokok ilegal saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai, berupa hasil tembakau di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

“Ada 20 ribu batang barang kena cukai berupa hasil tembakau, dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (30/5).

Adapun barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran, dan upaya penyelundupan pada pasar gelap.

Edy menyebutkan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal, yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus berupaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, petugas secara persuasif juga mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal, karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Begitu juga bagi masyarakat selaku konsumen diingatkan agar tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau, yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau.

Adapun yang menjadi ciri-ciri rokok ilegal antara lain pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, dan rokok pita cukai salah peruntukkan. ant

 

 

Tags: Bea Cukai BanjarmasinRokok Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA