BANJARMASIN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita sebanyak 99.800 batang rokok ilegal saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai, berupa hasil tembakau di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
“Ada 20 ribu batang barang kena cukai berupa hasil tembakau, dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (30/5).
Adapun barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran, dan upaya penyelundupan pada pasar gelap.
Edy menyebutkan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal, yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus berupaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, petugas secara persuasif juga mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal, karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Begitu juga bagi masyarakat selaku konsumen diingatkan agar tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau, yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau.
Adapun yang menjadi ciri-ciri rokok ilegal antara lain pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, dan rokok pita cukai salah peruntukkan. ant