
PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Jorong, telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis (25/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imananto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Akhmad Rifani mengatakan, pihaknya sudah lama menangani kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMAN 1 Jorong, dan sudah ada yang menjadi terpidana.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus yang pada 24 mei lalu telah ditetapkan tersangka atas nama YM, yang merupakan pihak rekanan dalam belanja modal yang dilaksanakan oleh SMAN1 Jorong,” ujarnya.
Dalam perkara penyalahgunaan belanja barang modal pada SMA Negeri 1 Jorong dengan menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2021, perkara tersebut merupakan pengembangan sebelumnya yang ditangani Kejari Tanah Laut, yang hingga saat ini sudah inkrah dan mempunyai kekuataan hukum tetap.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan kemudian setelah mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ditemukannya adanya perbuatan terpidana H bersama-sama tersangka YM dalam melakukan pembelanjaan modal, tidak melalui juknis yang dibenarkan sehingga langsung melakukan penunjukan langsung kepada tetsangka YM untuk melaksnakan belanja modal yang ada di SMA jorong,” ungkap Rifani.
Adapun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh inspektorat Provinsi Kalsel, yaitu sebesar Rp 265.158.192.
Kemudian, berdasarkan persidangan dalam perkara terpidana H yang perkaranya sudah inkrah, diperoleh fakta adanya tambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar Rp 26.000.000, sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp 291.000.000,
Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka tersangka YM di RSUD H Boejasin Pelaihari, untuk dilakukan penahanan terhadap di Rutan Kelas llb Pelaihari.
Syarat penahanan pun baik subyektif maupun obyektif telah terpenuhi. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi-saksi
Tersangka YM dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Yindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ris