Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong

Kejari Tala Tahan Pihak Rekanan

by matabanua
25 Mei 2023
in Indonesiana
0

 

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More
TERSANGKA kasus dugaan korupsi berinisial YM saat menggunakan rompi orange di antara staf kejaksaan saat dititipkan di Rutan Pelaihari. (foto:mb/ist)

PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Jorong, telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imananto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Akhmad Rifani mengatakan, pihaknya sudah lama menangani kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMAN 1 Jorong, dan sudah ada yang menjadi terpidana.

“Ini merupakan pengembangan dari kasus yang pada 24 mei lalu telah ditetapkan tersangka atas nama YM, yang merupakan pihak rekanan dalam belanja modal yang dilaksanakan oleh SMAN1 Jorong,” ujarnya.

Dalam perkara penyalahgunaan belanja barang modal pada SMA Negeri 1 Jorong dengan menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2021, perkara tersebut merupakan pengembangan sebelumnya yang ditangani Kejari Tanah Laut, yang hingga saat ini sudah inkrah dan mempunyai kekuataan hukum tetap.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan kemudian setelah mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ditemukannya adanya perbuatan terpidana H bersama-sama tersangka YM dalam melakukan pembelanjaan modal, tidak melalui juknis yang dibenarkan sehingga langsung melakukan penunjukan langsung kepada tetsangka YM untuk melaksnakan belanja modal yang ada di SMA jorong,” ungkap Rifani.

Adapun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh inspektorat Provinsi Kalsel, yaitu sebesar Rp 265.158.192.

Kemudian, berdasarkan persidangan dalam perkara terpidana H yang perkaranya sudah inkrah, diperoleh fakta adanya tambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar Rp 26.000.000, sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp 291.000.000,

Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka tersangka YM di RSUD H Boejasin Pelaihari, untuk dilakukan penahanan terhadap di Rutan Kelas llb Pelaihari.

Syarat penahanan pun baik subyektif maupun obyektif telah terpenuhi. Hal itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi-saksi

Tersangka YM dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Yindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ris

 

Tags: kasus dugaan korupsiKejaksaan Negeri Tanah LautKorupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA