Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Sita Ratusan Kilo Sisik Trenggiling

by matabanua
25 Mei 2023
in Indonesiana
0

 

UNGKAP KASUS – Bea dan Cukai Kalbagsel saat pengungkapan kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Kamis (25/5). Pihak bea dan cukai berhasil menyita 360 kg sisik Trenggiling yang akan diselundupkan pelaku berinisial AF, saat kegiatan patroli yang dilakukan beberapa waktu lalu. (foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kabagsel) berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi berupa sisik Trenggiling sebanyak 360 kg yang akan diselundupkan, saat kegiatan patroli yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menjelaskan, pada Kamis (18/5) lalu, Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka, dan menyita barang bukti berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 kg, satu unit Mobil Suzuki Carry ST 100, satu unit Handphone merk Nokia, satu buah kunci kontak, dan satu STNK.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan pihak bea dan cukai Kalbagsel pada Rabu (17/5) lalu, hingga berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi tersebut, dan mengamankan pelaku AF selaku pemilik di Kompleks Pelabuhan Trisakti Jin Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini sekitar pukul 12.45 Wita. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan, dan memeriksa satu mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 dengan nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti,” katanya, Kamis (25/5).

Kemudian, lanjut dia, tim patroli melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan kardus berisi sisik Trenggiling yang siap edar di bungkus dengan karung warna putih.

“Berdasarkan keterangan sopir, diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42), kemudian tim meminta untuk menghubungi AF agar bisa datang ke kantor bea cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita, AF datang ke kantor bea cukai dan membenarkan sisik Trenggiling itu miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, dan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Tersangka AF akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c, dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000.00, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati), sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem, serta menimbulkan kerugian.

Jika 1 kg sisik Trenggiling kering sama dengan empat ekor trenggiling hidup, maka jika 360 kg yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang undang, dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86 milyar,” katanya.

Menurutnya, penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL) termasuk Trenggiling ini, merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya temasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. ris

 

 

Tags: Bea dan Cukai Kalbagselbea dan cukai menyita sisik Trenggilingkasus tindak pidana bidang konservasi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA