
RANTAU,- Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor SSos SE bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM hadiri acara rapat koordinasi lintas sektoral penyampaian rencana detail tata ruang kawasan strategis Rantau Baru, Jakarta (22/05).
Rapat koordinasi Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Bupati Mamuju Tengah bersama lintas sektoral lainnya.
Rapat koordinasi dalam rangka membahas rancangan peraturan walikota Banjarmasin, tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banjarmasin, dan rancangan peraturan bupati Tapin (RDTR) kawasan strategis Rantau Baru dan rancangan peraturan bupati Mamaju Tengah (RDTR) kawasan perkotaan Tobadak.
Seperti yang dipaparkan Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor, pengembangan kawasan strategis Rantau Baru pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan kabupaten Tapin. Mengacu pada RTRW kabupaten Tapin tahun 2015 – 2034, peraturan daerah kabupaten Tapin No.10 tahun 2014.
Kawasan ini merupakan pusat kegiatan lokal (PKL). Pengembangannya merupakan perwujudan Kabupaten Tapin yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala sub wilayah atau beberapa kecamatan.
Penyediaan ruang untuk kawasan industri seperti pengolahan makanan dan perkebunan serta penyediaan ruang untuk kawasan pemukiman, perdagangan jasa dan perkantoran disekitar rencana kawasan Rantau Baru.
Secara administratif kawasan strategis Rantau Baru meliputi 4 kecamatan dan 17 desa, 4 kecamatan tersebut adalah kecamatan Bakarangan, Bungur, Lokpaikat dan kecamatan Tapin Utara dengan total luas 2,719,01 Ha.
Dominasi penggunaan lahan di kawasan strategis Rantau Baru adalah semak belukar dengan luas 1.364.99 Ha atau sekitar 47,35% dari total luas kawasan strategis Rantau Baru.
Tujuan penataan ruang menjadikan kawasan strategis Rantau Baru, yang bernilai strategis dari sektor ekonomi dan pusat pemerintahan kabupaten Tapin dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang optimal, berdaya saing, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Harapan dan komitmen pemerintah daerah RDTR, dapat menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten Tapin. Dengan adanya RDTR ini bisa menjadikan iklim berusaha lebih positif dan terarah berdasarkan berwawasan lingkungan.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Tapin akan menetapkan RDTR wilayah kawasan strategis Rantau Baru, menjadi peraturan kepala daerah (Peraturan Bupati) dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan.{[her/mb03]}