Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Materi Muatan Lokal Perkada RDTR

by matabanua
23 Mei 2023
in Opini
0
D:\2023\Mei 2023\24 Mei 2023\8\8\andik mawardi.jpg
ANDIK MAWARDI, S.H., M.H.(Kasubag Produk Hukum Kabupaten/ Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Prov. Kalsel)

 

.Pada tanggal 17 mei 2023, dalam opini Mata Banua dengan judul “Perda RTRW Yang Sentralistik” mengkorfirmasi sentralistik pengaturan pembentuk Perda Provinsi dan Kabupatem/Kota tentang RTRW. Dalam tulisan ini, penulis dalam pengalaman empirik mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pembahasan Raperkada Kabupaten/Kota tentang RDTR. Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tahapan untuk dikeluarkan persetuan subtantif penetapan Raperkada RDTR.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\8\8\foto master opini.jpg

QRIS Senjata Soft Power Indonesia di Era Digital

16 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\8\8\Femas Anggit Wahyu Nugroho.jpg

Sekolah Coba-Coba

16 Juni 2025
Load More

Pembentukan Perkada RDTR merupakan delegasi ketentuan Pasal 55 ayat (5) PP No. 21 Tahun 2021, adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 246 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Perkada ditetapkan untuk untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan. Yang berkonsekuensi hukum pada perumusan konsiderans menimbang harus mempedomani ketentuan angka 27 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 (UUPPP), cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal PP yang memerintahkan pembentukan Perkada RDTR.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (3) PP 21 Tahun 2021 menyebutkan materi muatan Perkada RDTR paling sedikit memuat: a. tujuan penataan wilayah perencanaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana polar uang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan e. peraturan zonasi. Frasa “paling sedikit” dalam ketentuan Pasal 56 ayat (3) PP 21 Tahun 2021 tersebut, menujukan bahwa pembentuk PP memberikan ruang kepada wali kota/bupati menetapkan Perkada RDTR dengan materi muatan lebih dari yang diatur dalam ketentuan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang diatur dalam Pasal 250 UU No. 6 Tahun 2023 (UUCK).

Bupati/wali kota dalam penyusunan Raperkada RDTR tentunya mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, dimana dalam pembentukan kebijakan daerah salah satunya pembentukan perkada wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat termasuk dalam penetapan Perkada RDTR.

Pemerintah pusat semestinya memberikan ruang kepada bupati/wali kota untuk merumuskan materi muatan Perkada RDTR sepanjang materi muatan ketentuan Pasal 56 ayat (3) PP 21 Tahun 2021 telah dirumuskan dalam Perkada RDTR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat (5) dan Pasal 246 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Perkada dapat muatan materi lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya UU No. 23 Tahun 2014 sebagai lex specialis dalam pembentukan Perkada memberikan ruang pembentuk Perkada untuk mengatur materi muatan lokal.

Kebutuhan hukum terkait pengaturan RDTR masing-masing daerah tentu berbeda satu dengan yang lain sehingga pembentuk PP 21 Tahun 2021 memberian ruang pengaturan materi muatan yang harus ada dalam Perkada RDTR. Menjadi ironi jika pemahaman pemerintah pusat sendiri sebagai pemangku PP No. 21 Tahun 2021 kaku dalam memahami materi muatan yang wajib ada dalam sebuah Perkada RDTR, dengan materi muatan yang merupakan materi muatan lokal kebutuhan daerah.

Politik hukum UUCK sendiri yang ramah terhadap investor sudah menjadi pemahaman bersama pemerintah daerah. Keberpihakan regulasi yang memudahkan investor melakukan investasi sudah menjadi kesepahaman pemerintah pusat dan daerah. Namun perlu diberikan ruang kepada daerah untuk mengatur daerahnya melalui Perkada RDTR sepanjang tidak menghambat investasi ke daerah karena sesungguhnya daerah merupakan regulator, pelaksana, dan pengawasa Perkada RDTR.

Beberapa materi muatan yang perlu diatur dalam Perkada RDTR diluar ketentuan amanat Pasal 56 ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021, pertama, hak dan kewajiban pemegang konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), tujuan ditetapkan Perkada RDTR yakni sebagai dasar bagi bupati/wali kota menerbitkan KKPR, sehingga relevan jika diatur pengaturan materi muatan dalam Perkada RDTR mengatur hak dan kewajiban pemegang KKPR.

Kedua, peran serta masyarakat, produk hukum yang baik yakni produk hukum yang responsif baik dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasannya melibatkan peran serta masyarakat. UUPPP telah mengatur terkait dengan peran serta masyarkat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan lainya yang mengatur perlunya peran serta masyarakat dalam pembentukan Perkada RDTR yakni PP No. 45 Tahun 2017, PP No. 21 Tahun 2021, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Perkada RDTR yang responsif akan memudahkan bagi pemerintah daerah dalam pengawasannya karena melibatkan masyarakat mengingat keterbatasan apartur pemerintah daerah dalam pengawasan RDTR.

Ketiga, ketentuan larangan, sebuah peraturan selain berisi perintah, juga berisi larangan sebagai ketentuan yang apabila dilanggar berkonsekuensi hukum dilakukan penegakan terhadap Perkada RDTR. Bagaimana mungkin sebuah aturan dapat diketahui larangan apa yang tidak boleh dilanggar jika tidak dirumuskan dalam materi muatan dalam Perkada RDTR.

Keempat, ketentuan sanksi administratif, konsekuensi hukum dirumuskan ketentuan kewajiban bagi pemegang KKPR dan larangan dalam materi muatan Perkada RDTR yakni sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan yang diatur dalam Perkada RDTR. Dengan adanya ketentuan sanksi administatif dalam Perkada RDTR akan dapat dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Perkada RDTR, dalam hal tidak dirumuskan sanksi administratif dengan apa pemerintah daerah menegakan Perkada RDTR dalam hal terjadi pelanggaran Perkada RDTR.

Kelima, mekanisme mediasi, peran pemerintah daerah dalam melakukan mediasi dalam terhadi konflik antara masyarakat sekitar dengan pemegang KKPR perlu dirumuskan dalam Perkada RDTR. Ruang peran pemerintah daerah dalam melakukan mediasi sangat strategis dalam memberikan jaminan kepada investor di daerah. Jaminan tersebut akan mendorong investor berinvestasi karena pemerintah daerah membantu mediasi manakala ada konflik dilapangan antara masyarakat dan pemegang KKPR.

Akhirnya pemerintah pusat harus mau mendengar masukan konstruktif dalam penyusunan Perkada RDTR, karena pemerintah daerah merupakan garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan di daerah. Pemerintah pusat sebagai penerbit NSPK tidak serampangan mengeluarkan regulasi yang justru tidak sejalan dengan percepatan dan kemudahan investasi di daerah yang diatur dalam UUCK.

Sepanjang Perkada RDTR sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUDNRI Tahun 1945, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, pemerintah pusat harus mendorong lahirnya regulasi daerah yang mengatur materi muatan lokal sepanjang tidak menghambat investasi di daerah.

Daerah harus terus diberikan ruang berinovasi sebagaimana diatur dalam PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sasaran diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakatmelalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing daerah.

 

 

Tags: Andik MawardiKasubag Produk HukumRDTR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA