BANJARMASIN – Opsal Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin kepemilikan sajam dari intelkam setempat.
Pria yang bersentuhan dengan pihak berwajib dari polisi perairan Sat Polairud Polresta Banjarmasin itu diduga meminta uang (melakukan pemalakan) dengan menggunakan parang terhadap wisatawan yang di siring Kapten Pierre Tendean Banjarmasin di malam hari.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, pemilik sajam tersebut bernama Hendra (39), warga Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, diamankan pada Senin (22/5) sekitar pukul 19.00 Wita, di samping wc umum Siring Pierre Tendean.
“Kita menerima adanya laporan dari masyarakat selaku wisatawan, bahwa ada seorang laki-laki yang meminta uang dan membawa sajam jenis parang,” ucapnya ke awak media, Selasa (23/5).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Ops Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin kemudian mendatangi TKP. “Anggota opsnal unit gakkum pun berhasil mengamankan terlapor,” katanya.
Ia menambahkan saat penggeledahan badan, pihaknya menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan gagang dan sarungnya.
Hendra beserta barang bukti sebilah sajam jenis parang pun kini di bawa ke markas Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut. “Ia melanggar Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas kasat. sam