Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Forpeban Minta Ketegasan Pemko

Cafe dam Resto Marak Jual Minol

by matabanua
22 Mei 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Mei 2023\23 Mei 2023\5\hal 5\Pendemo Cafe dan Resto yang melanggar Aturan.jpg
PARA pendemo yang tergabung dalam LSM Forpeban Kalsel ketika berdemo di depan gedung DPRD Banjarmasin, Senin (22/5). Mereka menyoroti maraknya cafe dan resto di kota ini yang melanggar aturan. (foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Masyarakat yang tergabung dalam LSM Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel menyoroti maraknya cafe dan restoran di Kota Banjarmasin, yang menjual minuman beralkohol (minol).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota HM Yamin usai paripurna.jpg

Semua Kelurahan Wajib Fasilitasi Ruang Mediasi

16 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\5\hal 5\Wawali Hj Ananda berfoto bersama kafilah Banjarmasin.jpg

Ananda Memotivasi Kafilah Banjarmasin Raih Juara MTQ

16 Juni 2025
Load More

Mereka melakukan aksi demo dan menyampaikan aspirasi terkait hal tersebut di Balaikota dan gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (22/5).

Forpeban juga menyampaikan terjadinya pelanggaran jam operasional dan banyaknya cafe yang berubah fungsi seperti Tempat Hiburan Malam (THM), karena menyajikan house music.

“Banyak cafe dan restoran melakukan pelanggaran jam tayang dan mengedarkan minuman keras (miras) yang tak sesuai perizinan,” ungkap Ketua Forpeban Din Jaya saat menyambangi Balaikota dan gedung DPRD Kota Banjarmasin, kemarin.

Karena itu, tegas dia, Forpeban minta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam penegakan aturan tanpa pilih kasih. Sebab, lanjut dia, disinyalir ada cafe milik oknum dewan yang juga melanggar aturan, seperti melewati jam operasional dan menjual minol.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin saat menemui para pendemo mengatakan, maraknya penjualan minol dan adanya pelanggaran jam tayang sejumlah cafe dan restoran, telah ditindaklanjuti oleh dinas terkait yakni Satpol PP.

“Untuk penindakan, seperti mencabut izin ataupun memberikan sanksi, sebelumnya harus melalui beberapa kali pemberian surat peringatan (SP),” katanya.

Politisi asal Fraksi Gerindra juga akan menindaklanjuti dari pengaduan masyarakat terkait adanya cafe milik anggota dewan yang disinyalis melakukan pelanggaran.

“Kami akan mengundang oknum dewan tersebut untuk mempertegas aduan tersebut, apakah memang benar melakukan pelanggaran aturan,” ujar Yamin.

Sementara, pemilik Cafe dan Karaoke 01, Saut Natan Samosir yang juga anggota dewan dari Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya telah memenuhi syarat dan memiliki izin sah untuk menyediakan minuman beralkohol.

Menurutnya, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara cafe dan kedai, seperti Kedai 99 yang juga berdekatan dengan Cafe 01.

“Soal jam tayang, bagi saya cafe kami mengikuti cafe dan kedai lainnya. Bahkan, ketika hari besar agama ataupun malam Jumat cafe kami malah tidak buka,” katanya. via

 

 

Tags: dprd banjarmasinForpebanthm
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA