TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita 2,3 gram sabu dari seorang ibu rumah tangga berinisial JB (24), warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin ink terjadi di pinggir jalan raya Trans Kalsel-Kaltim Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga mengakui barang bukti sabu yang kita sita miliknya sendiri,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Jumat (19/5).
Kepada petugas, JB mengakui telah menjual sabu kepada sejumlah pembeli. Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat sekitar Desa Lano yang curiga dengan gerak- gerik pelaku karena sering berada di lokasi kejadian, padahal bukan warga setempat.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku diduga mengedarkan narkotika di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim.
Selanjutnya anggota Polwan menghubungi pelaku dan memesan sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 4 juta untuk memancing pelaku keluar, dan disepakati bertransaksi di tempat wisata air terjun Lano Kecamatan Jaro.
Saat dilakukan transaksi pelaku tidak mau menyerahkan barang tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa.
Kini JB diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,3 gram, handphone dan kendaraan scooter metik warna abu-abu.
Ia pun diancam dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant