
BANJARMASIN – Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Kalimantan Selatan menyatakan, LKAKI tercipta sebagai wadah untuk memberikan mediasi serta perlindungan hak-hak pekerja Indonesia.
Ketua LKAKI Kalsel Siswansyah SH mengatakan, LKAKI sebagai wadah mediasi para pekerja dalam mendapatkan hak-haknya di perusahaan atau tempat bekerja.
Menurutnya, kehadiran LKAKI yang pertama di Indonesia juga siap memberikan advokasi kepada tenaga kerja yang bermasalah di lingkungan kerja.
“LKAKI menjadi jembatan antara pekerja dan pemerintah untuk perlindungan hak dan aturan dalam ketenagakerjaan,” katanya.
Dia mengungkapkan, banyak permasalah di dunia kerja terkait hak dan aturan dalam pekerjaan. Misalnya soal cuti, gaji hingga masalah PHK serta pesangon.
“Setiap tahun keluhan itu terus menjadi laporan di dinas ketenagakerjaan, hal itu di antaranya adanya ketidakpahaman sehingga menjadi masalah bagi pekerja,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, kehadiran LKAKI akan sangat membantu pemerintah dan pekerja dalam menyelesaikan masalah kerja.
“Apalagi LKAKI Kalsel ini diketuai oleh mantan Kadis tenaga kerja yang paham betul dengan dunia kerja dan perusahaan,” katanya.
Irfan berharap LKAKI bisa membantu pemerintah dengan perusahaan dalam mengatasi persoalan khususnya dalam ketenagakerjaan dalam memenuhi hak mereka sebagai pekerja. via
.