Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terkait Usulan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Abraham Samad Sebut Ghufron Tidak Etis

by matabanua
16 Mei 2023
in Headlines
0

 

Abraham Samad

JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat suara terkait usulan penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Menurut Samad, permintaan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut tidak etis.

“Ini yang dilakukan Nurul Ghufron tidak etis. Kenapa tidak etis? Karena yang diajukan itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kelembagaan. Di situ ketidakpantasannya,” kata Samad saat dikonfirmasi republika.co.id, Selasa (16/5).

Samad menilai, Ghufron sepatutnya tidak mengajukan permintaan tersebut. Sebab, menurut dia, tindakan ini menunjukkan sifat rakus atau maruk atas kekuasaan.

“Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruknya Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus. Harusnya kalau gugatan itu yang lebih revolusioner untuk kepentingan lembaga bukan untuk kepentingan dia, tapi ini semua dalil-dalilnya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya, ini ciri-ciri orang yang kemaruk,” jelas Samad.

Selain itu, lanjut dia, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun merupakan ciri khas yang membedakan. Sehingga tidak bisa disamakan dengan 12 lembaga lainnya.

“Ketika UU itu dibuat dengan masa jabatan empat tahun pasti itu ada pertimbangan filosofinya, sosiologinya, psikologinya. Itu sudah diperhitungkan sehingga menurut saya, itu kekhasan KPK dengan lembaga-lembaga lain,” ujar dia.

Menurut Samad, dalil yang dipakai Ghufron itu hanya ingin menguatkan dalil personalnya. Padahal sebenarnya ini kan untuk kepentingan pribadinya saja, tapi Ghufron mendalilkannya.

“Dia (Ghufron) lupa KPK punya kekhususan sebagai lembaga. Dia (KPK) pasti beda dong dengan lembaga-lembaga lain. Kenapa harus dipaksakan sama?” tambah dia menjelaskan.

Samad kembali menekankan bahwa usulan ini sarat akan konflik kepentingan atau conflict of interets. Oleh karena itu, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mengabulkan gugatan yang diajukan Ghufron.

“Menurut hemat saya, yang diajukan Ghufron itu kalau memang MK-nya berpikir progresif dan semata-mata ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK, maka gugatan seperti ini harus ditolak,” tutur dia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. “Citra hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5).

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu,dan lain-lain, semuanya lima tahun;karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” tambahnya. web

 

Tags: Abraham SamadMantan Ketua KPKmasa jabatan pimpinan KPKUsulan Masa Jabatan KPK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA