BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan tindak lanjuti insiden rumah rusak akibat ditabrak kapal tongkang yang terjadi di Desa Keladan, Kabupaten Tapin pada Sabtu (22/4) lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDU), Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H. Gusti Abidinsyah, S. Sos., MM selaku pimpinan rapat menyebutkan sudah menindaklanjuti insiden kapal tongkang menabrak rumah warga.
“Terjadinya kapal tongkang menabrak rumah warga, kami komisi III mengangkat isu masalah pengamanan terhadap Alur Sungai Barito,” ujar Gusti Abidinyah di kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (10/5).
Lebih lanjut untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali maka komisi III mengusulkan untuk bisa dibuat perda.”Saya sudah menginstrksikan dengan dinas perhubungan untuk membuat sebuah perda, yang intinya perda itu nanti akan mengokomodir semua yang blank spot tadi, yang tidak ada hukumnya ini, yang selama ini tempat tambat-tambat tugboat ataupun tongkang itu, itu dikelola oleh masyarakat,” jelasnya.
Setelah itu diungkapkan oleh salah satu anggota PT. CNB yang bernama Sulthoni menyatakan terkait kegiatan RDBU dengan DPRD Provinsi Kalsel yang perlu disampaikan adalah bahwa pihaknya dari perusahaan sudah melakukan upaya-upaya yang terutama dalam tanggap darurat satu dan dua.
“Intinya bahwa kita membantu warga terdampak itu supaya bisa kembali melakukan aktivitas normal dulu dalam masa tanggal tetap selama hampir dua minggu ya,” tegasnya.
Terakhir yang diungkapankan pihak PT. CNB mengenai terkaitnya “kerugian-kerugian itu akan tercover dengan asuransi yang ada.” Tentunya melibatkan asuransi yang telah kita tunjuk untuk melakukan investigasi, validisasi, terus pendataan di lapangan supaya pada saatnya nanti kita melakukan penggantian ganti untung, kata-kata sebut ganti untung itu, itu sesuai dengan ada dasar data dan valid, gitu.” ujarnya.rds