
BANJARMASIN – Wakil Walikota H Arifin Noor melaunching aplikasi Parak Acil Online, di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (10/5).
Aplikasi itu merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Banjarmasin, yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain aplikasi Parak Acil Online, juga diluncurkan pelayanan ‘Bekujuk’ untuk memberikan pelayanan sampai ke rumah.
“Inovasi ini sangat bagus karena sejalan dengan visi misi Pemko Banjarmasin dalam memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan mudah kepada masyarakat, “kata Arifin Noor.
Menurutnya, aplikasi sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bisa berjalan dengan menciptakan inovasi berbasis digital. Meski demikian, menurtnya, ia tetap meminta pelayanan manual tetap dimaksimalkan. Apalagi aplikasi online mengalami kendala nantinya.
“Karena kita tahu sistem online itu bisa terganggu. Jadi pelayanan manual tetap dimaksimalkan,” katanya.
Sementara, Kepala Dukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan menjelaslan aplikasi ini dirancang sejak tiga tahun namun baru bisa dilauncingkan karena sebelumnya ada beberapa persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum bisa dipenuhi pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa dalam aplikasi dirancang oleh dinasnya untuk mempermudah urusan kependudukan dimana masyarakat tanpa harus datang ke kantor Capil. “Aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat berurusan capil bahkan dalam waktu singkat dapat selesai yang hanya sekitar 27 menit asalkan berkas yang dilampirkan lengkap,” jelasnya.
Meski pelayanan bisa dilakukan secara online namun pihaknya juga masih memberikan pelayanan langsung ke capil atau pelayanan manual untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak menguasai teknologi atau tak memiliki HP android.
Dalam sosialisasi aplikasi ini, pihaknya juga telah bekerjsama dengan rumah sakit, sekolah dan lainnya dalam penggunaan aplikasi tersebut.
“Jadi kita buat akun untuk itu. Berproses terus dan akan bertambah. Jadi misalnya melahirkan, maka di rumah sakit itu bisa langsung berurusan yang dilakukan oleh petugas saja,” jelasnya.
Meski demikian, ada beberapa aplikasi tak tak bisa dilakukan secara online seperti pembatalan akta cerai, pembatalan anak adopsi, dan legalisir.
“Karena kita ingin meyakinkan permohonan itu benar-benar betul. Sedangkan yang keterbatasan datang ke kantor kita sambangi ke rumah,” tutupnya. via