Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Politisi Perempuan Kalsel Soroti Soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023

by matabanua
10 Mei 2023
in Indonesiana
0

 

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\b.jpg
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalsel Hj Dewi Damayanti Said

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Namun PKPU tersebut menuai protes dari aktivis maupun organisasi perempuan termasuk Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kalimantan Selatan, dimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kalimantan Selatan Hj Dewi Damayanti Said menyoroti bahwa KPU telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia terutama di bidang politik.

“ Saya menilai KPU ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan dalam bidang politik terutama di legislatif,” tegas Dewi saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Selasa (9/5) sore.

Karena sesuai Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan tiga puluh persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Untuk itu, Srikandi Fraksi Partai Golkar yang duduk di DPRD Kalsel ini meminta agar KPU untuk segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Pemilu.

“Kita minta KPU segera merevisi pasal tersebut dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” jelasnya.rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA