TANAH BUMBU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 menjadi sajian dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, untuk mengedukasi warga Desa Api-api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ini penting kita sampaikan kepada masyarakat, karena retribusi jasa usaha yang dimaksud seperti tambat labuh atau sebagainya itu sudah diatur perda tersebut,” ujarnya, Senin (8/5) sore.
Menurut Paman Yani –sapaan akrabnya, keberadaan peraturan daerah retribusi jasa usaha turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli), mengingat perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda itu. Bahkan, akan terus kita sosialisasikan agar mereka tidak ragu berlabuh ke pelabuhan perikanan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.
Bahkan, perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih, di perairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.
“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang di terima menjadi PAD dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan, agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” jelas legislator dari Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono mengucapkan terima kasih atas penyebarluasan perda tersebut.
Menurutnya, selain dapat dipahami masyarakat, implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring dilakukannya sosialisasi ini.
“Kami berterima kasih kepada Paman Yani yang aktif dan sering berperan menyebarkanluaskan perda ini. Tentunya ini pelabuhan milik kita dan akan terus ditingkatkan, termasuk PAD-nya,” katanya.
Ia mengatakan, peningkatannya juga di dorong dengan pembangunan cold storage. Setelah ada di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, juga akan dimiliki di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Anggarannya itu dari APBD sebesar Rp 5 miliar khusus bagi Pelabuhan Perikanan Batulicin,” tambahnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti mulai dari profesi nelayan, petani, dan pembudidaya ikan. Partisipasi tersebut diharapkan mampu menjadi pengetahuan bagi mereka agar mengetahui lebih jauh terhadap penerapan Perda Nomor 8 tahun 2020. rds