Rabu, Juni 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bagi Anggotanya yang Kesandung Narkotika

Kapolresta Pimpin Upacara PTDH

by matabanua
8 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\2023\Mei 2023\9 Mei 2023\2\2\New Folder\Kapolresta Pimpin Upacara PTDH.jpg
KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat memimpin upacara PTDH terhadap anggotanya yang kesandung narkotika Bripka ER.(foto:mb/ist)

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Air mancur saat ujicoba menari pasar lama Banjarmasin.jpg

Air Mancur Pasar Lama Tak ‘Menari’ Lagi

17 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Edukasi Pilah pilih sampah dulu sebelum dibuang ke TPA.jpg

Karang Taruna Gelar Penukaran Sampah dengan Sembako

17 Juni 2025
Load More

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang kesandung peredaran gelap narkotika.

Oknum polri berpangkat bripka tersebut berinisial ER (40), warga Kota Banjarmasin, yang divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan selama enam tahun delapan bulan penjara.

Upacara PTDH di halaman Polresta Banjarmasin di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur, Senin (8/5) pagi, dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito dan dihadiri Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subianto, diikuti PJU, dan para kapolsek.

“Pada hari ini kita telah melaksanakan upacara PTDH terhadap oknum anggota polresta berpangkat bripka, dinas terakhir di Sat Samapta Polresta Banjarmasin,” ucapnya didampingi Kasi Propam AKP Abdul Chair.

Ia mengatakan, ER di PTDH karena kesalahananya cukup fatal yakni melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. ”Putusan sudah inkrah, hingga ER divonis bersalah dan dihukum selama enam tahun delapan bulan,” kata Sabana.

Ke depannya, kapolresta berharap para anggotanya bisa lebih baik lagi dan semakin Presisi. “Mari bekerja dengan ramah, humanis, selalu ikhlas, agar bisa lebih dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Dikethaui, Bripka ER divonis PTDH oleh sidang kode etik Polri akibat kesandung kasus narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ER ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri pada Kamis (6/5) malam. Saat diamankan, petugas mendapati tiga paket sabu dan tiga setengah butir pil diduga ekstasi. Barang haram itu diamankan dari tangan ER.

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, ER divonis hukuman enam tahun delapan bulan. ER sendiri sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Akan tetapi pada masa asimilasi itu, ER kembali diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Hasan Basri tepatnya depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti sebanyak tiga paket sabu siap edar seberat 12,55 gram, serta satu  butir pil ineks (ekstasi). sam

 

 

Tags: AKBP Pipit SubiantoKapolresta BanjarmasinKombes Pol Sabana A MartosumitoNarkotikaPTDHWakapolresta Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA