
Banjarmasin (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 1.892,47 gram atau sekitar 1,8 kilogram sabu hasil sitaan dari 43 tersangka yang ditangkap selama periode Maret hingga April 2023.
“Untuk perkaranya ada 29 laporan polisi (LP) yang terdiri atas subdit I sebanyak 11 LP, subdit II 7 LP, dan subdit III 11 LP,” kata Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, Jumat (5/5).?Bertempat di lobi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan unsur penegak hukum lainnya termasuk perwakilan kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Erna dan Rekan.
Sebanyak 43 tersangka yang terdiri atas 36 laki-laki dan tujuh perempuan juga dihadirkan untuk melihat narkoba yang mereka edarkan telah benar-benar dihancurkan dan dibuang.
Ernesto menyebutkan, dari sabu yang berhasil disita, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.568 orang dari penyahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram dapat digunakan empat orang.
Kemudian apabila 7.568 orang itu dilakukan rehabilitasi, maka memerlukan biaya Rp 37.840.000.000 per bulan berdasarkan biaya rehabilitasi mandiri di rumah sakit yang kini mencapai Rp 5 juta per bulan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan narkoba dengan alasan apapun, karena sangat merusak kesehatan dan psikis hingga pada akhirnya dibutuhkan proses rehabilitasi untuk penyembuhannya.
Sedangkan kepada jaringan pengedar, Ernesto menegaskan terus dilakukan upaya penegakan hukum agar peredaran narkoba bisa diberantas semaksimal mungkin.
“Peran aktif masyarakat memberikan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengungkapan narkoba, minimal bisa menjaga lingkungan masing-masing dari penyalahgunaan dan peredarannya,” pungkasnya. ant