BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang laki-laki lulusan sarjana hukum yang diduga pengedar narkoba jenis sabu bernama Bambang Mardiwijono SH alias Bambang (52), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (9/4) siang.
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, tersangka memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 83,94 gram.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran sabu di lingkungan mereka,” ucapnya, Jumat (5/5).
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rumah. Saat polisi memasuki rumah tersebut dan saat diamankan, Bambang berusaha melawan petugas dan kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan dua kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang yang diketahui petugas kepolisian sebagai gudang untuk penyimpanan narkoba sekitar 50 meter dari rumah tinggalnya,” bebernya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat 83,94 gram beserta empat pak plastik klip, satu sendok plastik kecil transparan dalam satu buah kotak bekas warna hitam yang tersimpan di sebuah lemari peralatan makan.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital yang berada di ruang makan, dan uang tunai Rp 74 juta yang diduga hasil keuntungan pengedaran narkoba di dalam satu kaleng bekas biskuit di almari pakaian di gudang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bambang mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada pemakai di Kota Banjarmasin. “Saat ini pelaku Bambang sudah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam