BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap jaringan narkotika jenis sabu lintas kabupaten/kota. Supardi alias Robot (38), yang diduga pengedar berhasil diamankan dan kini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.
Robot ditangkap di Jalan 9 Oktober Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan turut disita barang bukti berupa dua paket berisi narkotika jenis sabu seberat 50,74 gram.
“Ada satu tersangka narkotika jenis sabu jaringan lintas kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang diamankan bernama Supardi alias Robot,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko Puji Firmansyah, Minggu (7/5).
Ia mengatakan, Robot terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat, yang mengatakan di TKP kerap dijadikan wadah transaksi narkotika, kemudian petugas ops buser dipimpin kanit reskrim melakukan pengintaian.
Dalam beberapa hari, begitu yakin narkoba ada pada Robot yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), maka petugas langsung mengamankannya pada Jumat (5/5) sekitar pukul 00.15 Wita.
Ketika ditangkap Robot kedapatan memiliki barang berupa satu paket berisi narkotika jenis sabu seberat 50,35 gram yang terbungkus dengan satu plastik kresek warna hitam. Kemudian ,ditemukan lagi satu paket seberat 0,39 gram , uang tunai Rp 1.000.000, satu handphone merk Oppo warna biru di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kini Robot berikut barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. sam