
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi pajak daerah dan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Tapin.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Bapenda Tapin H Sapuani, Kepala Dinas Perikanan H Parianata serta Camat Candi Laras Selatan serta para kepala desa dan tokoh masyarakat, kemarin.
Seperti yang diutarakan H Sapuani, tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat melalui kepala desa, Kaur Pemerintahan dan Ketua Baperdes tentang apa itu pajak, manfaat pajak dan jenis – jenis pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
“Agar target pendapatan asli daerah, khususnya sektor pajak daerah bisa tercapai,” kata H Sapuani.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM menjelaskan, pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Karena itu masyarakat harus mengetahui, bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang, tutup Bupati.
Pada kesempatan itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM berkesempatan secara simbolis menyerahkan pendistribusian SPPT PBB P2 tahun 2023 kepada Kades Kecamatan CLU & CLS dan SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan PBB P2 = Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.{[her/mb03]}