MARABAHAN – Anggota Polres Barito Kuala (Batola) meringkus komplotan spesialis pencuri baterai base tranceiver station (BTS) milik operator jasa telekomunikasi PT Telkomsel, yang diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah lintas provinsi.
“Ada lima pelaku ditangkap, yaitu AS (39), IR (29), AF (34), MS (34), dan AM (41) pada Minggu (30/4), di lokasi terpisah di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, Senin (1/5).
Polisi memburu pelaku setelah pihak Telkomsel pada Sabtu (29/4), melaporkan kehilangan empat blok baterai lithium yang berada di tower BTS PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel, di Handil 4 Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 62 juta.
Polsek Jejangkit yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Barito Kuala untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jejangkit dan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Macan Bahalap) dibantu Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil meringkus empat tersangka di wilayah tersebut.
Sedangkan satu pelaku AM, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Paku Alam, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dibantu Polsek Sungai Tabuk.
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini mengaku telah mencuri baterai BTS pada 17 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan dan Tengah.
Diaz menyebutkan, pihkanya masih mengembangkan untuk mendalami kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain terkait kasus pencurian tersebut.
Sedangkan terhadap kelima tersangka yang meringkuk di Polres Batola, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana penjara tujuh tahun. ant