
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.368 aduan dari buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah memerintahkan para kepala dinasnya untuk menindaklanjuti pengaduan dari Posko THR Kemenaker. Baik bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau membayar tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai arahan Bu Menteri, semua akan ditindaklanjuti. Hari Senin Ibu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua Kepala Dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Indah menyebut, para kelapa dinas akan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker 2023. Mencari tahu alasan dan sebab-musbab tidak membayarkan THR pegawai.
“Setiap daerah turun dan menindak data yang terkumpul, yang enggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka enggak mau bayar,” katanya.
Kemnaker akan memeriksa kondisi kesehatan perusahaan yang diadukan. Kalau terbukti ada yang mampu membayarkan THR tetapi tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi tegas yang dilakukan pemerintah. “Kalau terbukti mampu, nanti akan kita adakan tindakan,” kata dia.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang ternyata tidak mampu membayar THR, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Tentunya hal ini dilakukan setelah Kemnaker melakukan verifikasi laporan keuangan dan berbagai data pendukung lainnya. “Kalau meka menyatakan tidak mampu nanti kita akan cek data keuangan dan sebagainya,” kata dia.
Indah menyebut, berkaca dari penangan tahun 2022 lalu, proses tindaklanjut aduan terkait THR berlangsung selama 8 bulan. Dia berharap, untuk pengaduan tahun ini pun bisa segera rampung. “(Tahun lalu) paling lama ada sekitar 8 bulan,” kata dia mengakhiri.
Sebagai informasi, Posko THR Kemenaker mencatat ada 2.369 aduan dari buruh terkait pembayaran THR 2023. Aduan tersebut terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. lp6/mb06