
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) melaksanakan kegiatan peringatan May Day atau Hari Buruh tahun 2023.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka menjalin silaturahmi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja buruh di wilayah Kota Banjarmasin dengan tema ‘Merajut Kebersamaan Pekerja dan Pengusaha di Hari Yang Fitri’.
Rangkaian kegiatan diisi dengan acara senam pagi dan dialog bersama Walikota Banjarmasin, pemberian penghargaan pada perusahaan yang melaksanakan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis, bertempat di halaman Balaikota Banjarmasin, Senin (1/5).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, mengatakan, dalam momentum Hari Buruh ini Pemkot Banjarmasin memberikan kesempatan apresiasi kepada serikat pekerja dan buruh di Banjarmasin, dengan melaksanakan acara keakraban yaitu senam dan diaolog bersama serta pembagian doorprize.
“Kami berharap suasana Hari Buruh di Kota Banjarmasin dalam keadaan aman lancar, walaupun mungkin nanti akan ada demo, tapi mudah-mudahan tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga,” ujarnya.
“Kami berharap kegiatan seperti ini menjembatani antara pekerja para buruh dan para pengusaha terkait persoalan upah minimum, terkait dengan masalah hak-hak pekerja atau juga masalah pekerja, dibicarakan bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin M Isa Ashari mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalin hubungan industrial dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Hal ini diharapkan agar dapat terjalinnya komunikasi untuk menghindari terjadinya PHK dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta meningkatkan produktivitas pekerja. “Kami sampaikan bahwa pekerja yang diundang ada sekitar 500 orang dari berbagai sektor,” ujarnya.
“Hari Buruh tentunya ini merupakan hari bagi para pekerja dan juga buruh, kita harapkan acara ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum yang positif,” pungkasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjarmasin, Suntin Yono mengharapkan adanya perbaikan regulasi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi harapan utama para buruh di kota Banjarmasin. Karena UU Cipta Kerja dinilai hanya merugikan para buruh dan menguntung pihak pengusaha.
Misalnya, sistem pekerjaan outsourcing atau penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga, terkesan sangat bebas saat ini sehingga hak-hak buruh hilang
“Dibebaskannya sistem outsourcing saat ini, membuka peluang pekerja luar (tenaga kerja asing) bekerja di sini, bahkan banyak pekerja dari luar yang malah ditempatkan di posisi utama,” ucap usai dialog dengan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Menurutnya, sistem outsourcing dalam UU Cipta Kerja tidak ada perlindungan terhadap pekerja di seluruh Indonesia. Padahal menurutnya, jika dulu aturannya tidak boleh dilakukan outsourcing pada pekerjaan utama. Terkecuali pekerja yang sifatnya menunjang dan beberapa bekerja lainnya yang dibolehkan.
Selain itu, sistem kerja outsourcing itu bisa membuat perusahaan dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bagi pekerja atau seenaknya perusahaan. jjr/via
,