
YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran (TA) 2022, menghendaki setiap rekomendasi yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti Gubernur Kalsel beserta jajarannya.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus II Imam Suprastowo usai melakukan studi komparasi terkait LKPj Kepala Daerah ke DPRD Provinsi DIY, yang diterima Ketua Pansus LKPj Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) TA 2022 Sofyan Setyo Darmawan, di ruang Rapat DPRD Provinsi DIY, Jumat (28/4).
Imam menilai, banyak sekali rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti hingga sekarang. Dikhawatirkan, bila menumpuk maka dipenghujung akhir masa jabatan akan menjadi masalah.
“Memang semua itu tidak ada sanksi sih. Repotnya di situ. Kalau ada sanksi, berat sebetulnya. Karena saya lihat sekarang ini antara pelaksanaan dengan RPJMD itu masih jauh,” ujarnya seraya berharap ada solusi terbaik di DPRD Kalsel agar LKPj ini jadi lebih baik.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPj Gubernur DIY Sofyan Setyo Darmawan menyambut baik kedatangan Pansus I dan II ke DPRD Provinsi DIY.
Ia mengatakan, saat ini di DIY hanya ada satu pansus saja, yaitu Pansus LKPj Gubnernur DIY. Berbeda dengan Kalsel yang dibagi menjadi empat pansus sesuai dengan jumlah komisinya.
“Jadi hari ini kami ke bagian ilmu. Saya kira, bagaimana ini dibuat menjadi empat pansus. Bisa jadi tahun depan Pansus DIY akan kami buat empat”, ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus I dan II mengikutsertakan SKPD terkait dan staf ahli akademisi, guna pendalaman materi penyusunan LKPj sekaligus mencari formula yang tepat dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh dewan. rds