Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aggota DPRD ikuti sosialisasi antikorupsi UPG

by matabanua
27 April 2023
in Daerah, Lintas
0

 

ANTI KORUPSI-Foto bersama usai sosialisasi anti korupsi dari Unit Pengendalian Gratifikasi, di gedung DPRD, Kandangan, Hulu Sungai Selatan. (foto:mb/ant)

KANDANGAN-Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti sosialisasi antikorupsi, dengan materi yang disampaikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) usai Rapat Paripurna.

Artikel Lainnya

Hj Faridah Yamani Siap Sukseskan Program Penanggulangan Stunting

Hj Faridah Yamani Siap Sukseskan Program Penanggulangan Stunting

15 Juli 2025
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Puncak Milad ke-15 Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah Mantewe

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Puncak Milad ke-15 Ponpes Salafiyah Al-Istiqamah Mantewe

15 Juli 2025
Load More

Kegiatan kita hari ini membahas terkait dengan pengendalian korupsi da gratifikasi, dengan tujuan untuk berbagi informasi dan sebagai pengingat bagi anggota para DPRD, kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat HSS, Kiki Rachmawati di Gedung DPRD HSS, Kandangan.

Dijelaskan Kiki, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) terkait korupsi itu dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum dengan motif memperkaya diri sendiri.

Korupsi itu disebabkan dari adanya faktor internal dan eksternal, internal ini karena adanya gaya hidup mewah atau selalu ingin lebih dari orang lain secara materi.

Berkenaan dengan gratifikasi, Kiki menjelaskan gratifikasi dalam arti luas adalah menerima sesuatu, berupa uang, amplop, barang, ataupun pembelian diskon. Berbeda dengan suap, gratifikasi itu tidak ada kesepakatan yang terjadi.

Orang itu hanya memberikan hadiah gratis, sejumlah hadiah tanpa adanya transaksional. Yang menerima ini sebenarnya tidak menjanjikan apapun, tetapi orang yang memberi ini menginginkan sesuatu, ujar Kiki.

Diuraikan Kiki, gratifikasi sebenarnya bisa saja tidak menjadi perbuatan yang melawan hukum, kalau segala bentuk penerimaan atau penolakan gratifikasi dilaporkan selama tidak lebih dari 30 hari sejak menerima.

Selama ini, sejak Inspektorat Kabupaten HSS berdiri pada 2016 sudah menerima beberapa kali laporan terkait gratifikasi, serta berkinerja dalam menindak lanjuti berbagai laporan tersebut.{[an/mb03]}

 

Tags: DPRD Kabupaten HSSsosialisasi antikorupsiUnit Pengendalian Gratifikasi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA