
BANJARMASIN- Masyarakat minta Pemerintah Kota Banjarmasin kembali membuat video atau baliho dan reklame pemberitahuan informasi peringatan pelanggaran disetiap persimpangan dalam rangka mengantisipasi maraknya para Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila yang dilaksanakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H SuripnoSumas dengan menghadirkan narasumber Kepala Satpol Pamong Praja Kota Banjarmasin Ahamd Muzaiyin S.Sos, MA dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophia SE.
Suripno Sumas mengatakan setelah melakukan Sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila banyak beberapa saran warga yang perlu ditanggapi.
“Salah satunya papan baliho atau reklame yang dulunya pernah ada dibuatkan kembali disetiap persimpangan,bisa bekerjasama dengan Dishub dan Kepolisian khususnya dalam memberitahukan pelanggaran setiap persimpangan,” ujar Suripno Sumas usai melaksanakan Sosialisasi Perda dengan mengundang Ketua RT di Kota Banjarmasin di halaman rumahnya di Jalan Meratus Banjarmasin, Sbtu (15/4) pagi.
Kalau Dinas Perhubungan misalnya melakukan peneguran mereka yang salah rambu dan tidak menggunakan helm, masukan juga mereka yang memberikan sumbangan di perempetan kepada peminta-minta itu yang diharapkan.
Mereka juga meminta dalam penindakan itu ada tindak lanjut walaupun itu bukan ranahnya Satpol PP tapi minta berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar ada tindak lanjutnya mungkin dengan bentuk keterampilan atau upaya mereka agar bisa mandiri apalagi diberikan permodalan dalam bentuk usaha-usaha swasta.
“Inilah dua poin yang menjadi catatan sehingga Perda yang dibuat Pemko Banjarmasin khususnya dalam penertiban anak jalanan, gelandangan dan pakir miskin bisa teratasi,” jelasnya.
Semantara, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Banjarmasin Ahamd Muziyin mengatakan salah satu yang cukup unit melakukan peneguran langsung melalui sarana komunikasi CCTV yang dikelola Dishub dan Diskominfo Banjarmasin.
“ Sebenarnya ditahap awal sebelum ramadhan kita sudah melaksanakan hal itu walalupun tahapannya masih sosialisasi pada jam kerja antara pagi sampai sore hari dengan menempatkan petugas Satpol PP melakukan sosialisasi pemberitahuan terkait larangan-larangan termasuk memberi untuk gepeng, dalam waktu dekat kita akan menegur secara humanis,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophia SE nantinya dewan akan membantu melalui anggaran agar menambah CCTV atau video yang bisa menyampaikan informasi kepada pengguna jalan tidak memberikan kepada gepeng.
“Oleh karena itu infrastruktur nantinya dengan serverini ada 3 lintas yakni Dishub, Dinas Kominfo dan Satpol PP yang nanti kita bersama DPRD Kota Banjarmasin rapat dengar pendapat mencari solusi yang terbaik bagaimana setiap persimpangan yang terjadi pelanggaran ditempatkan kamera atau suara yang bisa diinformasikan dari kantor dengan memberikan teguran secara humanis,” ujarnya.rds
Teks foto- Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas didampingi narasumber Kepala Satpol Pamong Praja Kota Banjarmasin Ahamd Muzaiyin S.Sos, MA dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophia SE saat sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.rds