Sabtu, Juni 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terkendala Pembebasan Lahan

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa

by matabanua
13 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\April 2023\14 April 2023\2\2\New Folder\Terkendala Pembebasan Lahan.jpg
RAPAT Pansus III LPKj tahun anggaran 2022. (Foto:mb/edoy)

BANJARMASIN – Rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar masih terkendala pembebasan lahan, mengingat kawasan bendungan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Pansus III LPKj tahun anggaran 2022 bersama Dinas PUPR Kalsel, terkait sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan pada 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Wamen UMKM Helvi Moraza mengeliligi stand pasar murah dan melihat- lihat.jpg

Wamen UMKM Apresiasi Pasar Murah di Banjarmasin

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

19 Juni 2025
Load More

“Dari kawasan bendungan seluas 771 hektare, hanya 8,3 hektare yang merupakan area di luar kawasan hutan yang diperuntukan bagi pembangunan non-kehutanan atau APL,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, usai rapat kerja dengan Pansus III LKPj kepala daerah tahun anggaran 2022, Rabu (12/4) sore.

Untuk itu, lanjut dia, perlu dilakukan penyelesaian dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar kawasan bendungan tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Bendungan Riam Kiwa ditargetkan rampung sebelum Agustus 2023 ini, agar proyek pembangunan bendungan secara fisik bisa dilakukan,” tambahnya.

Hal ini dikarenakan informasi dari Balai Wilayah Sungai, proyek tersebut sudah dalam tahap persiapan lelang di Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Pokja Khusus di Jakarta, dengan mempertimbangkan sumber dana dan skala pekerjaan.

Bahkan, proses lelang proyek pembangunan bendungan ini diperkirakan rampung pada Agustus mendatang.

“Jadi penyelesaian pembebasan lahan dari kawasan hutan ini harus bisa rampung sebelum proyek fisik dilaksanakan,” jelas Solhan.

Ia mengakui, telah dibentuk tim percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa, terutama mencari alternatif penyelesaian agar mengeluarkan lahan bendungan dari kawasan hutan.

“Sudah ada beberapa alternatif yang ada, namun perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” ujarnya.

Rencana, konsultasi sudah disampaikan dan kini tinggal menunggu kapan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi bisa menerima Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama tim percepatan pembangunan bendungan Riam Kiwa.

“Kita juga minta wakil rakyat membantu proses ini agar pembangunan Bendungan Riam Kiwa bisa segera direalisasikan,” katanya.

Solhan mengakui, keberadaan Bendungan Riam Kiwa ini sangat strategis untuk mereduksi atau mengendalikan banjir di Kabupaten Banjar, dan menjadikan sistem pengairan pertanian semakin bagus. “Bendungan ini juga akan berpotensi menjadi pembangkit tenaga listrik,” tambahnya.

Sebelumnya, progress pembangunan menunjukan kemajuan signifikan, karena areal pelepasan kawasan Riam Kiwa sudah keluar, dan dalam waktu dekat tim akan melakukan sinkronsisasi luasan dan pengukuran batas kawasan yang ada.

Bahkan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan sudah dikeluarkan.

Kebutuhan lahan bendungan Riam Kiwa 765,70 hektare pada kawasan hutan, telah diproses melalui peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel dengan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.16/MENLHK/Setjen/PLA.0/1/2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 26,070 hektare dan Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas 3.934 Ha, Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas 6.254 hektare. rds

 

Tags: Bendungan Riam KiwaDinas PUPR KalselPUPR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA