Jumat, Juni 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Korupsi di PT Kodja Bahari

by matabanua
11 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\April 2023\12 April 2023\2\2\New Folder\Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara.jpg
SIDANG kasus dugaan korupsi di PT Kodja bahari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi di PT Kodja Bahari Banjarmasin masing-masing dituntut sembilan tahun penjara.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/4), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrei, menyatakan dalam fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa yakni M Saleh dan Lidyannor terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg

Sekolah Swasta Gratis, Banjarmasin Tunggu Juknis

12 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Realisasi PAD Pemko Sudah di Atas 50 Persen

12 Juni 2025
Load More

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Untuk terdakwa M Saleh masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti kurungan selama empat tahun dan enam bulan.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Gede memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melakukan pembelaan.

Untuk terdakwa lainnya atas nama Albertus Pataru selaku Direktur Bisnis dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari, tuntutan ditunda.

Sebagaimana dakwaan JPU, kasus yang menyeret para terdakwa bermula pada tahun 2018, yaitu saat PT Kodja Bahari mendapatkan proyek terkait perbaikan docking kapal senilainya sebesar Rp 5,7 miliar.

Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.

Diduga terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. ris

 

 

Tags: Pengadilan Tipikor BanjarmasinPT Kodja Bahari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA