
BANJARMASIN – Dua terdakwa dugaan korupsi di PT Kodja Bahari Banjarmasin masing-masing dituntut sembilan tahun penjara.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/4), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrei, menyatakan dalam fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa yakni M Saleh dan Lidyannor terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa M Saleh masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti kurungan selama empat tahun dan enam bulan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Gede memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melakukan pembelaan.
Untuk terdakwa lainnya atas nama Albertus Pataru selaku Direktur Bisnis dan Ir Suharyono selalu Direktur Operasional di PT Kodja Bahari, tuntutan ditunda.
Sebagaimana dakwaan JPU, kasus yang menyeret para terdakwa bermula pada tahun 2018, yaitu saat PT Kodja Bahari mendapatkan proyek terkait perbaikan docking kapal senilainya sebesar Rp 5,7 miliar.
Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.
Diduga terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. ris